Karawang, Melayu Pos
Mengacu pada landasan yuridis secara tegas menunjukn adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pemerintah dalam upanya memberikan bantuan kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Sebagai mana yang tercantum dalam Bab VI pasal 9 ayat (4) peraturan pemerintah no 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, bahwa warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/wali murid yang tidak mampu membayar pendidikan.
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui dinas pendidikan dan kebudayaan, yang ditindak lanjuti oleh kepala sekolah masing-masing, ternyata berjalan dengan maksimal. Bebagai bantuan anggaran pembangunan sekolah dan bantuan dana tunai bagi siswa yang tergolong miskin atau kurang mampu disalurkan pemerintah bagi SD, SMP, SMA ,dan SMK.
SMA Negeri 1 Pedes kabupaten Karawang yang di pimpin kepala sekolah Drs. Ahmad Gunawan, memiliki siswa sebanyak 1342 orang, 23 lokal ruang kelas dan 32 rombongan belajar (rombel) , tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) terhadap anak didiknya. Sekalipun ruang belajar kurang 10 lokal lagi menampung 32 rombongan belajar, tapi pelayanan tetap berjalan sebagai mana mestinya. Selain peningkatan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, siswa dan siswi SMA Negeri 1 Pedes juga dibekali dengan pendidikan keagamaan, Masjid sebagai sarana dan prasarana melaksanakan ibadah sedang dalam tahap pembangunan.
Kepala sekolah Drs. Ahmad Gunawan ketika di wawancarai Melayu pos di kantornya megatakan, sejak beberapa tahun silam sekolah ini menjadi favorit bagi siswa baru lulusan SMP. Hal ini bisa kita lihat dari jumlah siswa yang terdaftar, daya tampung sebenarnya hanya 23 kelas untuk keals X –XII. Tetapi sekarang saja jumlah siswa ada 1342 orang yang terdiri dari 32 rombongan belajar, berarti sekolah ini masih kekurangan 10 ruang kelas. Kita berharap pemerintah memperhatikan kekurangan ruangan belajar dengan mengalokasikan anggaran pembangunan ruang kelas baru. Begitu juga dengan pembangunan Masjid sarana tempat ibadah yang ini sedang berjalan, terus terang kita masih membutuhkan dana tambahan untuk menuntaskan pembangunannya.
Lebih lanjut DRS. Ahmad Gunawan menuturkan, diantara siswa yang sekolah masih banyak dari keluarga yang kurang mampu, pada tahun 2011 pihak sekolah sudah mengajukan mereka sebagai penerima bantuan kurang mampu (BKM) dari pemerintah. Namun dari jumlah siswa yang kita usulkan, hanya sebanyak 90 orang siswa yang di setujui menerima dana BKM. Besarnya dana BKM untuk satu orang siswa masing-masing sebesar Rp 780.000. Dana tersebut sudah kita salurkan dengan baik dan lancar kepada orang siswa penerima dan disaksikan oleh komite sekolah.
Semua bantuan pemerintah kepada sekolah maupun untuk siswa, saya berkomitmen untuk menjalankan dan menyalurkannya dengan baik. Perhatian kita paling utama adalah kebutuhan siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dengan lancar, dengan harapan agar siswa lulusan memiliki pengetahuan, ilmu dan takwa maupun budi pekerti yang baik. Tandas Drs. Ahmad Gunawan. ( Banua).
Sabtu, 25 Februari 2012
Langganan:
Postingan (Atom)